Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 MI MTs MA tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016. Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Adapun juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK meski masih berupa draft namun sudah versi final. Bapak/Ibu dapat mendownload nya di akhir artikel.
Adapun juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK meski masih berupa draft namun sudah versi final. Bapak/Ibu dapat mendownload nya di akhir artikel.
Nah, Bapak/Ibu sekalian..Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2017, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dapat dilakukan satu tahap sampai dengan empat tahap, berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 MI MTs MA melalui link berikut :
Download Administrasi Sekolah lainnya di sini :
- Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2017
- Aplikasi RKAS RAPBS Laporan Penggunaan Dana BOS
- Aplikasi Cetak Kwitansi Untuk Keperluan Laporan BOS
- Aplikasi Laporan BOS 2017 Terbaru
Demikian, semoga Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 MI MTs MA dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya madrasah.